Demokrasi
Terpimpin (5 Juli 1959 – 1965)
Setelah negara
kesatuan Republik Indonesia selama hampir sembilan tahunmenjalani sistem politik
demokrasi liberal, rakyat Indonesia sadar bahwa sistemdemokrasi tersebut tidak
efektif. Ketidak cocokannya terhadap sistem demokrasiliberal dengan sistem politik Indonesia ini bisa dilihat
dari dua hal.
Pertama
: sistem demokrasi
liberal bertentangan dengan nilai dasar Pancasila,khususnya sila ketiga dan
keempat tentang persatuan Indonesia, danpermusyawaratan
yang dilandasi nilai hikmah kebijaksanaan.
Kedua
: adanya ketidakmampuan
konstituante untuk menyelesaikan masalah-masalah ke-negaraan, khususnya tentang pengambilan keputusanmengenai UUD 1945. Konflik-konflik yang
berkepanjangan ini sangattidak menguntungkan
bagi negara Indonesia.Dengan adanya Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembalidan berakhirlah UUDS
1950. Dekrit presiden diterima oleh rakyat dan didukung olehTNI AD, serta dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR, kedudukan DPR dan presiden
berada di bawah MPR.
Dekrit presiden memuat ketentuan pokok
yang meliputi :
a.Menetapkan pembubaran konstituante.
b.Menetapkan UUD 1945 berlaku
kembali bagi segenap bangsa Indonesia.
c.Pembentukan MPRS
dan DPAS dalam waktu singkat.
Sila keempat
Pancasila yang menyatakan bahwa “
kerakyatan yang
dipimpinoleh hikmah dan kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan
” ditafsirkansebagai sistem demokrasi terpimpin. Presiden
Soekarno
ketika itu
mengatakanbahwa kata ‘terpimpin’ itu artinya dipimpin oleh seorang pemimpin
atau panglimabesar revolusi.
Praktik sistem politik demokrasi terpimpin, diwujudkan dalamkedudukan politiknya lembaga-lembaga negara. Menurut UUD
1945 presiden adadibawah MPR, namun dalam kenyataan
tunduk pada presiden. Presidenmenentukan
apa yang harus diputuskan oleh MPR. Hal ini dilihat dari tindakanpresiden
dengan pengangkatan ketua MPR yang dirangkap wakil perdana menteriII dan pengangkatan wakil-wakil ketua MPR dari
parta-partai besar (PNI dan NU)serta dari ABRI yang masing-masing diberi
kedudukan sebagai menteri yang tidakmemiliki departemen. Hal ini menggambarkan
bahwa presiden bisa berbuat apasaja terhadap lembaga tertinggi negara tersebut.Bukti lain tentang adanya demokrasi terpimpin yang
berpusat pada presiden,puncaknya
dalam dalam Sidang Umum MPRS tahun 1963, yaitu PresidenSoekarno diangkat
menjadi presiden seumur hidup. Sebelumnya pada 1960, DPRhasil pemilu dibubarkan oleh presiden dan dibentuk Dewan Perwakilan RakyatGotong
Royong. Gagasan lain dalam melanggengkan kedudukan presiden sebagaimemimpin
besar revolusi, yaitu dengan mengusulkan prinsip Nasakom (Nasionalis,Agama, dan
Komunis)
2.
Kekeliruan
yang sangat besar dalam demokrasi terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran
terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan
hanya pada diri pemimpin, sehingga tidak ada ruang kontrol sosial dan chek and
balance dari legislatif terhadap eksekutif. Akibat dari kondisi ini mendorong
terjadilah penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Penyimpangan-penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin antara lain :
1. Pada tahun 1960 Presiden dengan penetapan Presiden membubarkan DPR hasil pemilu pertama karena menolak untuk menyetujui RAPBN yang diajukan Presiden.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara telah mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. Hal ini jelas bertentangan dengan UUD 45 Bab III pasal 7.
3. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Ketua Dewan Perwakilan rakyat Gotong Royong diangkat sebagai menteri. Tindakan ini bertentangan dengan UUD 45, sebab kedudukan DPR selaku lembaga legislatif sejajar dengan kedudukan Presiden selaku eksekutif. Dengan diangkatnya Ketua MPRS dan DPRGR sebagai menteri, di mana dalam UUD 45 dinyatakan bahwa kedudukan menteri adalah sebagai pembantu Presiden, maka tindakan tersebut secara terang-terangan telah merendahkan martabat lembaga legislatif.
4. Membuat Poros Jakarta – Peking – Pyong Yang, jelas menyimpang dari Politik Luar Negeri RI yang bebas aktif.
Penyimpangan-penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin antara lain :
1. Pada tahun 1960 Presiden dengan penetapan Presiden membubarkan DPR hasil pemilu pertama karena menolak untuk menyetujui RAPBN yang diajukan Presiden.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara telah mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. Hal ini jelas bertentangan dengan UUD 45 Bab III pasal 7.
3. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Ketua Dewan Perwakilan rakyat Gotong Royong diangkat sebagai menteri. Tindakan ini bertentangan dengan UUD 45, sebab kedudukan DPR selaku lembaga legislatif sejajar dengan kedudukan Presiden selaku eksekutif. Dengan diangkatnya Ketua MPRS dan DPRGR sebagai menteri, di mana dalam UUD 45 dinyatakan bahwa kedudukan menteri adalah sebagai pembantu Presiden, maka tindakan tersebut secara terang-terangan telah merendahkan martabat lembaga legislatif.
4. Membuat Poros Jakarta – Peking – Pyong Yang, jelas menyimpang dari Politik Luar Negeri RI yang bebas aktif.
3.
Kondisi Ekonomi pada Masa
Demokrasi TerpimpinAda beberapa sebab ekonomi Indonesia semakin buruk, yaitu :
1. Menumpas pemberontakan PRRI/PERMESTA.
2. Adanya inflasi yang cukup tinggi ± 400.
3. Konfrontasi dengan Malaysia (Dwikora).
4. Defisit negara mencapai 7,5 miliar rupiah.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk mengatasi kondisi ekonomi dan keuangan yang semakin buruk yaitu :
1. Mata uang bernilai nominal Rp. 500,00 didevaluasi menjadi Rp. 50,00 dan bernilai Rp. 1.000,00 dihapuskan.
2. Semua simpanan di bank yang melebihi Rp. 25.000,00 dibekukan.
3. Tanggal 28 Maret 1963 dikeluarkan Dekon ( Deklarasi Ekonomi) untuk mencapai ekonomi yang bersifat nasinal, demokrasi, dan bebas dari sisa-sisa imperialisme.
Usaha-usaha tersebut mengalami kegagalan karena :
1. Penanganan ekonomi tidak rasional, lebih bersifat politis, dan tidak ada kontrol.
2. Tidak adanya ukuran yang objektif dalam menilai suatu usaha atau hasil orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar